•Pasal
yang dilanggar:
Peraturan
Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun
2012-2032.
Bab
1 Pasal 41 Huruf (C)
C.Bangunan
yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang Sebagai Kota Tepian sungai
seperti hotel,restoran,toko cindera mata, dan bangunan lainnya dengan tetap
memberi akses bagi masyarakat menuju sungai.
•Latar
Belakang Kesalahan:
Pada
awalnya bangunan ini di rancang dengan tujuan sebagai open space, dan menjadi
tempat berjualannya orang-orang di daerah sekitar kampung kapitan.
Tetapi
tiba tiba bangunan tersebut beralih fungsi menjadi restoran, yang di mana
menjadi penambahan bagian bangunan yang malah menutupi View dari dan kesungai
musi, bahkan pihak restoran melarang orang masuk area tersebut apabila bukan
pelangan mereka. Hal tersebut menjadi masalah, baik dari segi arsitektur dan
segi hukum. Masalah pada segi hukum adalah adanya perbedaaan antara fungsi
bangunan pada saat kontrak pembangunan dengan fungsi setelah banguna terbangun.
•Solusi:
1.Meniadakan
restoran kampung kapitan dan mengembalikan bangunan ke fungsi awal sesuai
dengan kontrak yang berlaku yaitu sebagai tempat open spece bagi penduduk
sekitar maupun wisatawan.
2.Melakukan
redesain terhadap restoran kampun kapitan dengan konsep restoran yang terbuka
agar tidak menutup view dan kampung kapitan yang merupakan cagar budaya dan
membuka akses untuk siapa saja yang ingin ke restoran
Teori
Yang mendukung latar belakang masalah Kampung Kapitan
Perbandingan
kriteria benda cagar budaya dengan
kondisi kampung kapitan
Kriteria benda cagar budaya (pasal 5 uu no.11 tahun 2010)
•Usia
lebih dari 50 tahun atau lebih
•Mewakili
masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
•Memiliki
arti khusus bagi sejarah
LETAK
KAWASAN
Pasal
4
1.Kawasan
7 ulu dan sekitarnya seluas 61,6 hektar, dinyatakan dalam peta terlampir dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan daerah ini.
2.Kawasan
7 ulu dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai batas-batas
sebagai berikut :Sebelah utara dengan sungai musiSebelah selatan dengan jalan
jendral A. Yani Sebelah barat dengan jalan SH Wardoyo dan
sungai kenduruan.Sebelah
timur dengan sungai aur
PP NO.
38/2011 TENTANG SUNGAI
Pasal19 Ayat(1)
Pasal19 Ayat(1)
Pengelolaan
sungai dilakukan oleh:
a.Menteri,untuk sungai pada wilayah sunga ilintas provinsi,wilayah sungai lintas negara,danwilayah sungai strategis nasional;
b.gubernur,untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;dan
c.bupati/walikota,untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
a.Menteri,untuk sungai pada wilayah sunga ilintas provinsi,wilayah sungai lintas negara,danwilayah sungai strategis nasional;
b.gubernur,untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;dan
c.bupati/walikota,untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Peraturan
Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Palembang Tahun2012-2032
•BabI Pasal41 huruf(b) dan(c)
b.Kegiatan yang diizinkan dialokasikan dikawasan sempa dan sungai adalah bangunan prasarana sumber daya air,fasilitas jembatan,dan dermaga,jalur pipa gas dan air minum,rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,dan bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang sebagai KotaT epian Sungai.
c.Bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang sebagai KotaTepian Sungai seperti hotel,restoran,toko cindera mata,dan bangunan lainnya dengan tetap memberi akses bagi masyarakat menuju sungai
•BabI Pasal41 huruf(b) dan(c)
b.Kegiatan yang diizinkan dialokasikan dikawasan sempa dan sungai adalah bangunan prasarana sumber daya air,fasilitas jembatan,dan dermaga,jalur pipa gas dan air minum,rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,dan bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang sebagai KotaT epian Sungai.
c.Bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang sebagai KotaTepian Sungai seperti hotel,restoran,toko cindera mata,dan bangunan lainnya dengan tetap memberi akses bagi masyarakat menuju sungai