Minggu, 05 Januari 2020

KRITIK DAN SARAN DALAM ARSITEKTUR










Pasal yang dilanggar:
  Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2012-2032.
Bab 1 Pasal 41 Huruf (C)
C.Bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang Sebagai Kota Tepian sungai seperti hotel,restoran,toko cindera mata, dan bangunan lainnya dengan tetap memberi akses bagi masyarakat menuju sungai.

Latar Belakang Kesalahan:

  Pada awalnya bangunan ini di rancang dengan tujuan sebagai open space, dan menjadi tempat berjualannya orang-orang di daerah sekitar kampung kapitan.
Tetapi tiba tiba bangunan tersebut beralih fungsi menjadi restoran, yang di mana menjadi penambahan bagian bangunan yang malah menutupi View dari dan kesungai musi, bahkan pihak restoran melarang orang masuk area tersebut apabila bukan pelangan mereka. Hal tersebut menjadi masalah, baik dari segi arsitektur dan segi hukum. Masalah pada segi hukum adalah adanya perbedaaan antara fungsi bangunan pada saat kontrak pembangunan dengan fungsi setelah banguna terbangun.

Solusi:
1.Meniadakan restoran kampung kapitan dan mengembalikan bangunan ke fungsi awal sesuai dengan kontrak yang berlaku yaitu sebagai tempat open spece bagi penduduk sekitar maupun wisatawan.
2.Melakukan redesain terhadap restoran kampun kapitan dengan konsep restoran yang terbuka agar tidak menutup view dan kampung kapitan yang merupakan cagar budaya dan membuka akses untuk siapa saja yang ingin ke restoran


Teori Yang mendukung latar belakang masalah Kampung Kapitan

Perbandingan kriteria benda cagar budaya dengan  kondisi kampung kapitan

Kriteria benda cagar budaya (pasal 5 uu no.11 tahun 2010)
•Usia lebih dari 50 tahun atau lebih
•Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
•Memiliki arti khusus bagi sejarah

LETAK KAWASAN
Pasal 4
1.Kawasan 7 ulu dan sekitarnya seluas 61,6 hektar, dinyatakan dalam peta terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan daerah ini.
2.Kawasan 7 ulu dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara dengan sungai musiSebelah selatan dengan jalan jendral A. Yani Sebelah barat dengan jalan SH Wardoyo dan sungai kenduruan.Sebelah timur dengan sungai aur
PP NO. 38/2011 TENTANG SUNGAI
Pasal19 Ayat(1) 

Pengelolaan sungai dilakukan oleh:
a.Menteri,untuk sungai pada wilayah sunga ilintas provinsi,wilayah sungai lintas negara,danwilayah sungai strategis nasional;
b.gubernur,untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;dan
c.bupati/walikota,untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Palembang Tahun2012-2032
BabI Pasal41 huruf(b) dan(c)

b.Kegiatan yang diizinkan dialokasikan dikawasan sempa dan sungai adalah bangunan prasarana sumber daya air,fasilitas jembatan,dan dermaga,jalur pipa gas dan air minum,rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,dan bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang sebagai KotaT epian Sungai.
c.Bangunan yang mendukung pariwisata untuk mewujudkan Palembang sebagai KotaTepian Sungai seperti hotel,restoran,toko cindera mata,dan bangunan lainnya dengan tetap memberi akses bagi masyarakat menuju sungai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar